Kabar Gembira! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua.
Sebelumnya yang mendapatkan jaminan hari tua dan uang pensiun hanyalah ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara PPPK tidak.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poinnya adalah dana pensiun untuk PPPK.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.
Peraturan itu digabung pada bagian manajemen ASN. Sehingga PPPK akan diberikan dana pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," jelas Alex dalam keterangan resminya, Sabtu (12/8/2023).
Setidaknya ada 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN, yaitu penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," ujarnya.
Aturan tersebut juga untuk penyelesaian tenaga non ASN atau honorer yang belum jelas nasibnya. Sebab pemerintah berencana mulai menggantikan posisi honorer di semua pemda dan instansi pada November 2023. Meski begitu pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," ungkapnya. (*)
PPPK
CPNS
penerimaan PPPK Lampung
uang pensiun
jaminan hari tua
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
